Tampilkan postingan dengan label BeritaEkonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BeritaEkonomi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Maret 2015

Mesin Penjual Tiket Kereta Api Otomatis Vending Machine

Cara membeli tiket kereta api melalui elektronic kiosk/e-kiosk perlu diketahui pengguna jasa layanan PT KAI mengingat sekarang telah menyediakan mesin penjual tiket kereta api di stasiun-stasiun.

Tujuan manfaat vending mesin PT KAI ini adalah dalam rangka mempermudah para pelanggan dan pengguna layanan kereta api dalam membeli tiket calon penumpang tidak perlu lagi repot antre panjang di loket.

Mesin Penjual Tiket Otomatis Vending Machine Kereta Api

Elektronic Kiosk E-Kiosk Tiket Kereta Api


Edi Sukmoro selaku Direktur Utama PT KAI seperti informasi yang dilansir dari kompas.com mengatakan dalam rangka soft opening mesin penjual tiket otomatis di Stasiun Pasar Senen Jakarta penyediaan mesin penjual tiket tersebut merupakan kerja sama dengan PT Finnet Indonesia, salah satu perusahaan aviliasi PT Telkom dan Bank Indonesia.

"Fasilitas terbaru ini berupa vending machine pembelian tiket KA (electronic kiosk/e-kiosk) yang akan memudahkan calon penumpang untuk melakukan pembelian tiket KA, tanpa harus mengantre di loket," ucapnya.

Cara beli tiket lewat E-kiosk ini adalah calon penumpang cukup memilih tanggal perjalanan, stasiun asal, stasiun tujuan dan jumlah penumpang serta memasukan nama, nomor identitas dan nomor telepon penumpang yang akan berangkat yang diinput melalui layar sentuh atau keyboard fisik yang ada pada mesin “e-kiosk”.

"Calon penumpang juga dapat memilih posisi tempat duduk di kereta saat melakukan pembelian tiket melalui mesin e-kiosk," tutur dia.

Edi mengatakan pemesanan tiket KA melalui "e-kiosk" dapat dilakukan pada hari keberangkatan (go show), satu jam sebelum keberangkatan KA.

“Setelah memasukan data-data tersebut, calon penumpang dapat langsung melakukan transaksi pembayaran melalui mesin ini,” papar dia.

Dia menjelaskan, metode pembayaran yang dapat diterima antara lain, pembayaran tunai menggunakan uang pecahan Rp 2.000 sampai Rp 100.000, pembayaran dengan kartu debit jaringan Alto dan pembayaran dengan kartu T-Money dari Telkom.

"Bagi para penumpang yang melakukan pembayaran tunai tanpa uang pas, metode pengembalian melalui uang elektronik (e-money) dari Finnet Indonesia," ujarnya.

Dia mengatakan penumpang yang terdaftar akan secara otomatis memiliki akun pada www.delimapoint.com, salah satu layanan one stop payment online milik Finnet dengan nomor ponsel sebagai nama pengguna atau username.

Elektronic Kiosk E-Kiosk Tiket Kereta Api

Dana yang tersimpan pada akun tersebut, lanjut dia, dapat ditransfer ke rekening bank untuk diuangkan atau dapat juga digunakan untuk melakukan pembayaran listrik, telepon rumah, tv kabel berlangganan, membeli pulsa ponsel atau tiket KA melalui situs delimapoint.com.

"Setelah proses pemesanan dan pembayaran selesai, mesin 'e-kiosk' akan mengeluarkan struk bukti pembayaran. Struk itu akan mencantumkan kode pemesanan atau pembayaran tiket KA yang akan digunakan untuk mencetak tiket," tambahnya.

Calon penumpang dapat melakukan cetak tiket kereta api pada fasilitas cetak tiket mandiri (CTM) yang tersedia di stasiun.

Sementara itu Eko Martono selaku Direktur Komersial KAI Bambang menyatakan bahwasannya pihaknya telah menargetkan memasang 100 mesin tiket otomatis di seluruh stasiun hingga akhir 2015.

"Setelah uji coba ini 'kan bisa dilihat, tapi saya dengar mereka (Finnet Indonesia) sudah membuat 100 lagi, nanti tinggal kita bagi," kata dia.

Bambang mengatakan pembagian per stasiun tergantung tingkat kepadatan antrean di setiap stasiun, stasiun yang lebih padat akan dipasang lebih banyak.

Dia mengatakan tujuan dipasangnya mesin tersebut untuk mengurangi petugas loket yang saat ini masih menyumbang porsi 50:50 dari penjualan non-loket.

"Ya kita harapkan dengan adanya (mesin) ini bisa meningkat jadi 70:30. Ini lebih mudah, lebih enak," katanya.(kompas.com)

Kamis, 05 Maret 2015

Belanja Diatas 250 Ribu Harus Bermaterai 3000

Aturan berbelanja lebih dari Rp 250.000 harus memakai materai Rp 3000 dan belanja lebih dari 1 juta harus memakai materai Rp 6000 saat ini belum banyak diterapkan oleh para pelaku bisnis terutama ritel.

Hal ini diungkapkan oleh Oktria Hendrarji selaku Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lain DJP seperti informasi yang dilansir dari kompas.com terkait dengan kewajiban menggunakan materai bila belanja dengan nominal diatas 250 ribu dan 1 juta.

Beberapa pengusaha ritel yang tahu tentang penggunaan materai dalam belanja nominal tertentu pun, kata dia sengaja tidak memasukkan bea materai dalam belanja dengan nominal di atas Rp 250.000.

Belanja Diatas 250 Ribu Harus Bermaterai 3000

Bea Materai adalah pajak tidak langsung yang dipungut secara insidentil (sekali pungut) atas dokumen yang disebut oleh Undang-Undang Bea Materai yang digunakan masyarakat dalam lalu lintas hukum sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan.

Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.

Hal ini juga berdasarkan pada Aturan PP 24 tahun 2000 bahwa semua objek yang memuat sejumlah uang di atas 250 ribu sd 1000.000 kena materai 3000 dan juga materai 6000 untuk yang di atas 1000.000.

Belanja Diatas 1 Juta Harus Memakai Materai Rp 6000


Setruk belanja pun seharusnya ada meterainya. Di atas Rp 250.000, seharusnya ada meterai Rp 3.000. Ini juga belum dilaksanakan. Ini kita akan ngingetin pelaku bisnis, terutama ritel," kata Oktria Hendrarji

Sementara itu, untuk setruk dengan nominal di atas Rp 1.000.000, Okta mengatakan, itu harus bermaterai Rp 6.000. Oktria menuturkan, saat ini banyak pelaku industri pemungut bea meterai belum melaksanakan kewajiban tersebut.

Oktria menjelaskan, pemungutan bea meterai tidak harus dilakukan melalui meterai fisik, seperti yang biasa ditempelkan dalam dokumen. Pemungutan bea materai bisa dilakukan lewat komputerisasi, termasuk setruk.

Kalau di kartu kredit itu kan sudah ada bea meterainya. Kartu kredit, rata-rata sudah (memungut bea meterai). Ritel masih banyak yang belum, padahal (setruk) itu termasuk dokumen yang berkaitan dengan jumlah uang yang keluar," kata dia. (kompas.com)

Minggu, 01 Maret 2015

Harga Bensin Elpiji 12 Kg Naik Maret 2015

Harga premium dan gas elpiji 12 kg naik per 1 Maret 2015 resmi telah diumumkan oleh Pemerintah. Kenaikan harga bensin dan juga gas tabung elpiji 12 kg di awal bulan maret ini adalah karena beberapa pertimbangan yang dilakukan pemerintah dan Kementrian ESDM.

Kenaikan harga BBM jenis premium bensin ini adalah Rp 6.800 per liter sedangkan harga gas tabung 12 kg adalah di tingkat agen naik Rp 5.000/tabung mulai hari ini, jadi Rp 134.000/tabung.

Penyebab dan alasan pemerintah menaikkan harga bensin dan juga harga LPG adalah oleh karena beberapa pertimbangan yang telah dilakukan pemerintah.

Bensin Naik 6800 Per Liter

Bensin Naik 6800 Per Liter


Pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium menjadi Rp 6.800 per liter pada awal Maret 2015 ini. Namun, pemerintah tak mengubah harga BBM jenis Solar sehingga tetap di harga Rp 6.400 per liter.

Saleh Abdurrahman selaku dari Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan behawasannya keputusan pemerintah untuk menaikan harga Premium tersebut diambil atas beberapa pertimbangan. Seperti informasi yang dilansir dari Liputan6.com.

Salah satu pertimbangan tersebut adalah rata-rata harga indeks minyak di Singapura atau Mean of Platts Singapore (MOPS) yang selama ini menjadi patokan bagi RI untuk menentukan harga BBM.

Menurut Saleh, Kenaikan MOPS sepanjang Februari sebenarnya cukup signifikan. Namun, Pemerintah tidak menaikkan harga solar dan hanya menaikkan harga jual eceran bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp. 200 per liter untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempertimbangkan selisih harga sepanjang bulan Februari.

Ia pun mengungkapkan alasan pemerintah tak mengubah harga solar, untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi pengelolaan harga dan logistik sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan.

Harga Elpiji 12 Kg Naik 5000 Per Tabung Menjadi Rp Rp 134.000


Harga elpiji 12 Kg di tingkat agen naik Rp 5.000/tabung mulai hari ini, jadi Rp 134.000/tabung.

"Elpiji 12 Kg kembali ke harga sebelum turun, naik lagi Rp 5.000 (per tabung)," kata Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang, seperti dilansir detik.com Minggu kemarin.

Harga Elpiji 12 Kg Naik 5000 Per Tabung Menjadi Rp Rp 134.000

Bambang mengatakan harga terbaru elpiji 12 kg yang berlaku hari ini sama dengan kondisi harga awal Januari 2015 lalu sebesar Rp 134.700 per tabung. Kemudian pada 19 Januari 2015 harganya kembali diturunkan lagi oleh pemerintah menjadi Rp 129.000.

"Sebelumnya kan Rp 129.000, ya jadi Rp 134.000," katanya.

Ia menjelaskan alasan PT Pertamina menaikkan kembali harga elpiji 12 Kg, karena harga patokan elpiji internasional yaitu CP Aramco sudah naik lagi kembali ke posisi seperti akhir Desember 2014.

"Sekarang per 1 Maret 2015 harga elpiji 12 kg balik lagi ke Rp 134.000/tabung," katanya.

Sebelumnya Pertamina sudah menaikkan harga jual elpiji 12 kg pada 1 Januari 2015 menjadi Rp 134.700 per tabung.

Selasa, 03 Februari 2015

Daftar Tabel Gaji Tunjangan PNS Berdasarkan Sistem Single Salary

Gaji PNS berdasarkan pada sistem penggajian tunggal single salary akan diterapkan oleh Pemerintah bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyederhanaan pendapatan penghasilan gaji tunjangan PNS nantinya hanya akan berbentuk dalam tiga komponen saja.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

Komponen gaji yang diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Daftar Tabel Gaji PNS Berdasarkan Sistem Single Salary

Sistem Gaji Tunggal PNS Single Salary


Berikut informasi dan pemberitaan yang dilansir dan dimuat di laman website situs bkn.go.id/kanreg01 yang memberitakan dan menginformasikan hal yang terkait dengan Gaji PNS Dirancang Single Salary Sistem.

Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa, tunjangan, serta Honorarium.

Dalam implementasinya, sistem penggajian PNS ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitif dan tidak memenuhi prinsip “equity”.

Kondisi tersebut memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetetif karena variabel penggajian PNS ASN ini hanya mempertimbangkan masa kerja dan juga golongan ruang.

Selain itu, tunjangan (jabatan struktural) lebih besar dari gaji pokok sehingga ketika seorang pegawai pensiun, maka akan terjadi penurunan penghasilan yang sangat signifikan karena besaran pensiun didasarkan pada gaji pokok.

Dalam konstruksi Single Salary System, pegawai hanya akan diberikan gaji bersih. Anatomi Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade+step.

Single salary system mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan). Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan).

Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak (cost of living), besaran gaji di sektor swasta atau BUMN untuk semua jenjang jabatan setara.

Berikut tabel daftar gaji pns asn berdasarkan pada Grade tingkatan masing-masing PNS yaitu dari grade paling rendah sampai dengan grade pns paling tinggi :

tabel daftar gaji pns asn berdasarkan pada Grade tingkatan masing-masing PNS

Selain penghasilan gaji tunjangan pns 2015 yang diterimakan secara langsung, juga dimungkinkan pemberian tunjangan lainnya (tunjangan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, tunjangan daerah terpencil, daerah konflik, tunjangan resiko bahaya).

Sementara Penghasilan gaji PNS yang tidak diterimakan secara langsung meliputi sebagai berikut : tunjangan pajak iuran kesehatan dan kecelakaan kerja, iuran pensiun dan THT,.

Iuran tabungan perumahan, iuran jaminan pendidikan bagi putera-puteri PNS, serta uang pengganti cuti.

Jumat, 16 Januari 2015

Harga Bensin Solar Elpiji 12 Kg Turun 2015

Pemerintah resmi menurunkan harga bensin premium menjadi 6600 per liter dan solar 6400 per liter serta gas elpiji 12 kg turun menjadi Rp 129.000 per tabung mulai 19 januari 2015 ini. Pengumuman harga BBM turun 2015 ini langsung disampaikan oleh Presiden Jokowi sendiri.

Harga bensin Premium ditetapkan turun dari Rp 7.600/liter menjadi Rp Rp 6.600/liter, sementara Solar turun dari Rp 7.250/liter menjadi Rp 6.400/liter. Sementara harga Elpiji 12 kg turun dari Rp 134.700/tabung menjadi Rp 129.000/tabung. Kemudian harga semen produksi grup semen Indonesia turun Rp 3.000/sak.

Harga Bensin Solar Elpiji 12 Kg Turun 2015

Harga Bensin Premium Turun Rp 6.600 Per Liter Mulai 19 Januari 2015


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan harga baru BBM di tahun 2015 dan juga harga sejumlah barang yang mengalami penurunan di Januari 2015 ini. Tidak hanya Bahan Bakar Minyak (BBM), Jokowi juga mengumumkan harga baru untuk Elpiji 12 kg dan semen yang diproduksi grup PT Semen Indonesia Tbk (Persero).

Premium, mulai nanti minggu malam pukul 24.00 WIB atau Senin 00.00 WIB tanggal 19 januari, harga premium turun menjadi Rp 6.600/liter.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan penerapan harga baru tersebut baru akan dimulai Senin, 19 Januari 2015, pukul 00.00 waktu setempat.

Penyebab alasan turunnya harga premium bensin solar tahun 2015 ini yang mulai berlaku senin adalah karena pemerintah ingin memberi waktu bagi badan usaha penyalur BBM agar tak merugi.

Seperti informasi dan pemberitaan sebelumnya bahwa Pemerintah telah menurunkan harga premium pada 1 Januari 2015 lalu, dan dipatok sebesar Rp 7.600 per liter, serta solar sebesar Rp 7.250 per liter.

Harga kedua BBM tersebut ditetapkan pada Desember 2014, dengan patokan harga minyak dunia 60 dollar AS per barel. Namun kini harga minyak dunia sudah mencapai 45 dollar AS per barel.

Harga Solar Turun Rp 6.400 Per Liter Mulai 19 Januari 2015


Pemerintah mengumumkan penurunan harga sejumlah komoditas yakni bahan bakar minyak (BBM) jenis premium maupun solar, elpiji, dan semen.

Untuk penurunan harga solar adalah per liter menjadi 6.400 per liter dari sebelumnya Rp 7250 per liter.Besaran Penurunan harga
solar per liternya ini jadi sebesar 850 rupiah.

Mendampingi Presiden Jokowi dalam kesempatan tersebut antara lain Menko Perekonomian Sofyan Jalil, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto.

Sebelumnya, pemerintah sempat menaikkan harga BBM jenis Premium maupun Solar pada 18 November 2014. Harga kemudian turun menjadi masing-masing Premium Rp 7.600 per liter, dan Solar Rp 7.250 per liter mulai 1 Januari 2015.

Penurunan harga BBM itu dilakukan seiring dengan terus turunnya harga minyak mentah dunia.

Harga Gas Elpiji 12 Kg Turun Rp 129.000 Per Tabung Mulai 19 Januari 2015


Baru dua pekan pemerintah menaikan harga jual gas elpiji 12 kilogram (kg) sebesar Rp1.500 per kg atau dari harga Rp115.000 per tabung menjadi Rp133.000 per tabung.

Kenaikan harga elpiji 12 kg Januari 2015 belum lama ini sekarang karena harga internasional juga sedang mengalami penurunan maka pemerintah dan pertamina resmi menurunkan harga tabung gas elpiji 12 kg ini mulai 19 Januari 2015 menjadi 129.000 sehingga besaran penurunan harga elpiji 12 kg ini adalah sebesar 4 ribu per tabungnya.

Kini pemerintah kembali menurunkan harga jual gas elpiji 12 kg menjadi Rp129.000 per tabung, atau turun sebesar Rp4.000 per tabung.

Presiden Joko Widodo yang didampingi oleh empat Menterinya, mengumumkan langsung soal penurunan harga BBM tersebut.

"Gas elpiji 12 kg turun menjadi Rp129.000 per tabung," ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/1).

Sebelumnya, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang mengatakan, penurunan harga gas elpiji 12 kg menyusul penurunan harga di pasar international.

"Penurunan karena harga pasar di international juga turun, dan yang penting pemerintah minta tidak rugi," ungkapnya.

Minggu, 04 Januari 2015

Tarif Listrik Naik Tahun 2015

Kenaikan TDL (Tarif Dasar Listrik) di tahun 2015 oleh pemerintah dan PLN (Perusahaan Listrik Negara) akan mulai diberlakukan. Penyebab alasan kenaikan TDL tahun 2015 ini adalah oleh karena subsidi yang diberikan terlalu sedikit.

Harga tarif dasar listrik adalah ditentukan dan tergantung oleh beberapa hal berikut ini. Yaitu diantaranya adalah nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dan nilai besaran inflasi.

Di bulan Januari tahun 2015 ini pemerintah juga telah menaikkan Harga Gas Elpiji 12 kg dan januari 2015 ini pemerintah juga akan menaikkan harga tarif dasar listrik TDL untuk golongan di atas 1.300 volt ampere (VA).

Tarif Listrik Naik Tahun 2015

Kenaikan Tarif Dasar Listrik Tahun 2015


Jarman selaku Dirjen Ketenagalistrikan seperti yang dilansir dari okezone.com mengatakan bahwa mulai pertengahan tahun 2014 yang lalu sudah ada ditetapkan empat golongan yang disesuaikan, sekarang ada delapan, jadi total per satu Januari 2015 ada 12 golongan tarif listrik yang disesuaikan.

Sebelumnya Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan sosialisasi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

Adapun aturan yang digunakan yakni Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara.

Turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) per satu Januari 2015 tidak akan berpengaruh pada tarif listrik 12 golongan pelanggan PT PLN non subsidi.

Meski salah satu faktor pembentuk ongkos Listrik adalah minyak, ada dua penentu lain yang membuat tarif saat ini tidak bisa berubah.

Bambang Dwiyanto selaku Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com mengatakan ada tiga faktor pembentuk tarif listrik. Yakni, kurs rupiah terhadap dolar Amerika, harga minyak Indonesia, dan inflasi. Nah, kalau mau tarif listrik lebih ringan, ketiga faktor itu harus kompak turun.

"Semua perlu dilihat. Bukan hanya satu indikator saja," katanya dalam pesan singkat.

Memang benar, saat ini harga minyak dunia terjun bebas dan berimbas pada turunnya harga BBM di Indonesia. Namun, itu tidak cukup untuk menurunkan tarif listrik karena inflasi dan nilai tukar rupiah masih tinggi.

Sikap PLN yang tidak menurunkan tarif mematik reaksi asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo). Menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, tiga unsur pembentuk tarif listrik sebenarnya sudah tidak relevan lagi. Jadi, tidak bisa dipaksakan ketiga faktor itu harus turun semua supaya tarif listrik bisa rendah.

Kenaikan Tarif Dasar Listrik Tahun 2015

Besaran Kenaikan TDL 2015 Dan Golongan Pelanggan Listrik Yang Naik


Pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum menentukan besaran kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Per 1 Januari 2015 TDL akan naik bagi rumah mewah, mall dan industri.

Direktur Utama‎ PT PLN Nur Pamudji mengaku belum tahu persis berapa persen TDL akan naik bagi pelanggan yang menggunakan energi listrik dengan daya 1.300 volt amper.

Kata dia, semua keputusan berapa persennya diputuskan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seperti dilansir dari republika.

Berikut adalah daftar 12 golongan pelanggan tarif non-subsidi yang naik tahun 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 va.
  2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 va.
  3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 va.
  4. Rumah Tangga R3/TR daya 6.600 va ke atas.
  5. Bisnis B-2/TR daya 6.600 va s/d 200 kva.
  6. Bisnis B-3/TM daya diatas 200 kva.
  7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kva.
  8. Industri I-4 /TT diatas daya 30.000 kva.
  9. Kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 va.
  10. Kantor pemerintah P-2/TM diatas 200 kva.
  11. Penerangan Jalan umum P-3/TR.
  12. Layanan khusus TR/TM/TT.

Rabu, 31 Desember 2014

Harga BBM Bersubsidi Tahun 2015 Premium Turun Rp 7600 dan Solar Rp 7250 Per Liter

Per 1 Januari 2015 Pemerintah dan Pertamina resmi menurunkan harga bensin premium menjadi Rp 7600 per liter dan solar menjadi Rp 7250 per liter. Sehingga dengan demikian mulai 1 Januari 2015 masyarakat akan membeli BBM dengan harga baru.

Seperti kita ketahui sebelumnya bahwa pemerintah menaikkan Harga BBM Bersubsidi November 2014 yang lalu jenis Bensin Premium Rp 8.500 per liter dan solar Rp 7.500 per liter.

Dengan kenaikan harga tersebut, maka pemerintah tidak lagi mensubsidi premium, tetapi hanya mensubsidi solar dan minyak tanah senilai Rp 1.000 per liter.

Dengan demikian pemerintah menurunkan harga bensin turun 900 rupian per liter dari 8.500 per liter menjadi Rp 7600 per liter sedangkan harga solar turun 250 dari harga Rp 7.500 per liter menjadi RP 7.250 per liter.

Harga BBM Bersubsidi Tahun 2015 Premium Turun Rp 7600 dan Solar Rp 7250 Per Liter

Harga Baru BBM Bersubsidi Tahun 2015


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan kebijakan baru pemerintah untuk mengantisipasi penurunan harga minyak dunia, akan diumumkan pada tahun baru 2015.

"Intinya kebijakan ini mudah-mudahan menjadi kebijakan yang permanen, kita akan lanjutkan dan akan umumkan setelah tahun baru," ujarnya di Jakarta, Senin.

Sofyan mengakui salah satu kebijakan yang segera diumumkan adalah terkait penyesuaian kembali harga BBM bersubsidi 2015 dan kemungkinan penerapan subsidi tetap dalam APBN-Perubahan 2015, untuk mengurangi beban belanja akibat tingginya alokasi subsidi energi.

Pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 Januari 2015. Penurunan harga tersebut mengikuti harga minyak dunia yang saat ini selalu menurun.

"Harga ini berlaku mulai 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB," tutur Menko Perekonomian Sofyan Djalil, saat konferensi pers, di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu.

Sofyan memaparkan penurunan harga tersebut bersama dengan empat menteri ekonomi lainnya, yakni Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menko Maritim Indroyono Soesilo. Seperti informasi yang dilansir dari metrotvnews.com.

Dibeberkan Sofyan, harga BBM saat ini yakni untuk harga minyak tanah ditetapkan sebesar Rp2.500 per liter, harga solar ditetapkan menjadi Rp7.250 per liter dari sebelumnya Rp7.500 per liter, serta harga ron 88 alias premium turun menjadi Rp7.600 dari sebelumnya Rp8.500 per liter.

"Harga ini (solar dan premium) akan terus dievaluasi setiap bulan mengikuti perkembangan harga minyak dunia plus nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS dua bulan sebelumnya (periode tanggal 25 sampai 24 bulan sebelumnya)," jelas Sofyan.

Harga Baru BBM Bersubsidi Tahun 2015

Kebijaksanaan Penurunan Harga BBM Tahun 2015


Keputusan penurunan harga BBM, mengingat harga minyak dunia yang terus mengalami penurunan sejak beberapa waktu lalu.

"Intinya ini adalah perkembangan harga minyak dunia yang terus terjadi pelemahan. Pemerintah merasa ini perlu peninjauan ulang untuk harga," ucap Sofyan Djalil selaku dari Menko Perekonomian.

Kebijakan harga jual eceran baru per Januari 2015 ini ditentukan berdasarkan skema baru jenis BBM yang terbagi dalam tiga kategori.

Dalam skema baru, minyak tanah dan solar masuk dalam BBM tertentu bersubsidi sedangkan premium RON 88 masuk dalam jenis BBM khusus penugasan dan BBM umum non subsidi.

Di sisi lain pemerintah dan PLN juga akan menaikkan TDL di Januari 2015 ini pula. Baca informasinya pada pemberitaan berikut ini : TDL Naik Mulai Januari 2015 pada 12 golongan pemakai listrik di Indonesia.