Sabtu, 31 Januari 2015

Jadwal Dan Pengumuman Kelulusan UN SMP 2015

Jadwal ujian nasional SMP sederajat dan kriteria kelulusan UN SMP MTS Tahun 2015 beserta juga dengan jadwal pengumuman hasil UN SMP 2015 perlu untuk diketahui oleh siswa-siswa sekolah menengah pertama dalam rangka menempuh ujian nasional tahun 2015 ini.

Pada informasi sebelumnya yaitu Jadwal Unas SMP SMA 2015 disebutkan bahwa jadwal ujian nasional smp adalah pada tanggal 4-6 mei 2015 dan diubah oleh kemendikbud yaitu pada tanggal 4 - 7 Mei 2015.

Jadwal Dan Pengumuman Kelulusan UN SMP 2015

Berdasarkan informasi dan pemberitaan yang dimuat di laman website kemdikbud.go.id disebutkan bahwasannya Jadwal pelaksanaan UN SMA (sederajat) tahun 2015 akan dilaksanakan pada tanggal 13 sampai dengan 15 April 2015, sedangkan untuk tingkat SMP (sederajat) akan dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 6 Mei 2015.

Dan pada informasi terbaru update bahwa terjadi perubahan jadwal UNAS SMP tahun 2015 di laman website resmi Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan yang meralat atas informasi sebelumnya. Sehingga dengan demikian jadwal Ujian Nasional tingkat smp mts tahun 2015 adalah pada tanggal 4 sampai dengan 7 mei 2015 ini.

Berikut Jadwal Lengkap Pelaksanaan Ujian Nasional Tingkat SMP dan SMA Tahun 2015

No
Agenda Ujian
Nasional Tahun 2015
Jadwal / Tanggal UN
2015
1
Pengumuman
pelelangan UN
12 Januari 2015
2
Perubahan
PP dan Permen UN 2015
15 Januari 2015
3
POS
Final Pelaksanaan Ujian Nasional 2015
20 Januari 2015
4
Pendaftaran
Peserta UN
31 Januari 2015
5
Sosialisasi
UN
Akhir Januari 2015
6
Penetapan
Pemenang Lelang UN tahun 2015
3 Februari 2015
7
Kontrak
pengadaan Bahan Ujian Nasional
13 Februari 2015
8
Penyerahan
Master Soal UN tahun 2015
27 Februari 2015
9
Percetakan
Bahan UN SMA
5-28 Maret 2015
10
Pengiriman
Bahan UN SMA
29 Maret-11 April 2015
11
Pelaksanaan
UN SMA/SMK sederajat
13-15 April 2015
12
Pengolahan
Hasil
18 April-15 Mei 2015
13
Pengumuman
Hasil UN SMA Tahun 2015
18 Mei 2015
14
Pelaksanaan
UN SMP
4-7 Mei 2015
15
Pengumuman
Hasil UN SMP Tahun 2015
10 Juni 2015

Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M/PK dan UN Tahun 2015
Berikut beberapa persyaratan peserta didik untuk mengikuti Ujian Nasional 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
  2. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir.
  3. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
  4. Belum pernah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang yang sama.
Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (Paket B/C) antara lain adalah terdiri dari
  • Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan berasal dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren penyelenggara program Wustha, atau kelompok belajar sejenis.

Kriteria Kelulusan Ujian Nasional Tingkat SMP MTS 2015


Ujian Nasional Tahun 2015 ini tidak lagi digunakan sebagai penentu kelulusan siswa. Kewenangan ini sepenuhnya diserahkan kepada sekolah.

Sehingga dengan demikian otonomi penetapan kelulusan siswa UN 2015 adalah menjadi hak sekolah karena selama tiga tahun menempuh pendidikan. Dimana dalam hal ini guru mengamati dan menilai seluruh kompetensi siswa.

Dari sanalah guru kemudian dapat menetapkan apakah siswa tersebut pantas lulus atau belum.

Meskipun sekolah yang sepenuhnya menentukan kelulusan siswa, namun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menetapkan nilai standar minimal kelulusan yang harus diacu oleh sekolah.

Untuk dinyatakan lulus UN 2015, siswa setidaknya memenuhi nilai 5,5 untuk setiap mata pelajaran dan rata-rata minimal 5,5. Ketentuan ini dituangkan dalam prosedur operasi standar (POS) yang disusun oleh BSNP.

Nilai akhir itu ditetapkan dari gabungan antara nilai rapor dan nilai ujian sekolah. Nilai inilah yang menjadi syarat kelulusan siswa.

UN Tahun 2015 ini adalah untuk pemetaan yang mana kelulusan setiap peserta didik 100 persen ditentukan oleh sekolah melalui Ujian Akhir Sekolah/Madrasah.

Namun demikian, hasil nilai Ujian Nasional peserta didik akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Kriteria Kelulusan Ujian Nasional Tingkat SMP MTS 2015

Pengumuman Kelulusan Hasil Ujian Nasional SMP MTS 2015


Daftar nama-nama siswa SMP yang lulus ujian nasional 2015 akan diumumkan kemudian. Dan tanggal daftar pengumuman kelulusan siswa-siswi SMP MTS sederajat di tahun 2015 akan diumumkan pemerintah pada tanggal 10 Juni 2015.

Materi ujian nasional smp 2015 adalah terdiri beberapa materi pendidikan di sekolah. Untuk tingkat SMP materi pelajaran yang diujikan adalah sebagai berikut :
  1. Bahasa Indonesia.
  2. Bahasa Inggris.
  3. Matematika.
  4. IPA.
Semoga hasil ujian nasional tahun 2015 akan menjadi bagian dari kabar yang gembira buat adik-adik semuanya dan bersiap untuk meningkatkan pendidikan di jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi nantinya aamiin.

Rabu, 28 Januari 2015

Larangan Minimarket Menjual Miras Bir

Aturan larangan penjualan minuman keras beralkohol bir di minimarket adalah berdasarkan pada peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Minuman alkohol Golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen yaitu di antaranya bir, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol.

Sehingga jenis minuman keras beralkohol yang dilarang di jual di minimarket adalah seperti yang tercantum diatas yaitu miras alkohol golongan A.

Permendag No.6 tahun 2015 ini merupakan perubahan kedua atas peraturan menteri perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Bila dalam permendag sebelumnya yaitu Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 diperbolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5%, maka dalam peraturan yang baru ini dilarang penjualan minuman beralkohol di minimarket.

Larangan Minimarket Menjual Miras Bir

Alasan Penyebab Minuman Keras Bir Dilarang Di Jual Di Minimarket


Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menjelaskan penyebab larangan penjualan miras bir di minimarket adalah oleh karena penjualan minuman beralkohol ini di pasar ritel adalah untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari pengaruh buruk alkohol.

Sebab, saat ini, pasar modern seperti minimarket sudah masuk di pemukiman masyarakat, dekat sekolah, dan rumah ibadah. Kondisi ini membuat resah masyarakat dan orang tua.

Dengan demikian, minuman beralkohol dengan mudah didapatkan dan digunakan oleh anak-anak di bawah umur. "Aturan ini berlaku tiga bulan ke depan, mulai 16 April 2015," imbuh Rachmat.

Jadi mulai tanggal 16 april minimarket dilarang menjual bir dan minuman keras beralkohol berdasarkan pada aturan dan permendag di atas.

Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan mengapresiasi keputusan Mendag menerbitkan aturan baru tersebut. Pasalnya, ia menilai minuman beralkohol sangat mempengaruhi sisi kognitif anak di bawah umur.

Apalagi saat ini, ranah pendidikan bukan hanya di sekolah dan di rumah, tapi juga di antara keduanya yakni di lingkungan antara rumah dan sekolah.

Nah dengan masuknya minimarket di lingkungan sekolah dan pemukiman penduduk, maka rawan minuman beralkohol dikonsumsi oleh anak-anak sekolah di bawah umur. "Saya apresiasi keputusan menteri perdagangan mengeluarkan aturan ini," terangnya.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan aturan ini hanya berlaku di Minimarket. Sementara di Hotel, dan Restoran minuman beralkohol masih bisa dijual. "Tapi syaratnya tidak bisa dibawa pulang, hanya boleh diminum di situ," terangnya.

Alasan Penyebab Minuman Keras Bir Dilarang Di Jual Di Minimarket

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menyatakan mayoritas aturan Permendag No. 20/2014 tetap berlaku seperti konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket, minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh petugas.

Selain itu, untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir di atas usia 21 tahun atau dengan menunjukan kartu identitas (KTP).

Sementara itu, untuk penjualan minuman beralkohol di restoran cafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar.

"Aturan ini tetap harus dipertegas menanyakan umur atau kartu identitas," jelas Gobel

Jumat, 16 Januari 2015

Harga Bensin Solar Elpiji 12 Kg Turun 2015

Pemerintah resmi menurunkan harga bensin premium menjadi 6600 per liter dan solar 6400 per liter serta gas elpiji 12 kg turun menjadi Rp 129.000 per tabung mulai 19 januari 2015 ini. Pengumuman harga BBM turun 2015 ini langsung disampaikan oleh Presiden Jokowi sendiri.

Harga bensin Premium ditetapkan turun dari Rp 7.600/liter menjadi Rp Rp 6.600/liter, sementara Solar turun dari Rp 7.250/liter menjadi Rp 6.400/liter. Sementara harga Elpiji 12 kg turun dari Rp 134.700/tabung menjadi Rp 129.000/tabung. Kemudian harga semen produksi grup semen Indonesia turun Rp 3.000/sak.

Harga Bensin Solar Elpiji 12 Kg Turun 2015

Harga Bensin Premium Turun Rp 6.600 Per Liter Mulai 19 Januari 2015


Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan harga baru BBM di tahun 2015 dan juga harga sejumlah barang yang mengalami penurunan di Januari 2015 ini. Tidak hanya Bahan Bakar Minyak (BBM), Jokowi juga mengumumkan harga baru untuk Elpiji 12 kg dan semen yang diproduksi grup PT Semen Indonesia Tbk (Persero).

Premium, mulai nanti minggu malam pukul 24.00 WIB atau Senin 00.00 WIB tanggal 19 januari, harga premium turun menjadi Rp 6.600/liter.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan penerapan harga baru tersebut baru akan dimulai Senin, 19 Januari 2015, pukul 00.00 waktu setempat.

Penyebab alasan turunnya harga premium bensin solar tahun 2015 ini yang mulai berlaku senin adalah karena pemerintah ingin memberi waktu bagi badan usaha penyalur BBM agar tak merugi.

Seperti informasi dan pemberitaan sebelumnya bahwa Pemerintah telah menurunkan harga premium pada 1 Januari 2015 lalu, dan dipatok sebesar Rp 7.600 per liter, serta solar sebesar Rp 7.250 per liter.

Harga kedua BBM tersebut ditetapkan pada Desember 2014, dengan patokan harga minyak dunia 60 dollar AS per barel. Namun kini harga minyak dunia sudah mencapai 45 dollar AS per barel.

Harga Solar Turun Rp 6.400 Per Liter Mulai 19 Januari 2015


Pemerintah mengumumkan penurunan harga sejumlah komoditas yakni bahan bakar minyak (BBM) jenis premium maupun solar, elpiji, dan semen.

Untuk penurunan harga solar adalah per liter menjadi 6.400 per liter dari sebelumnya Rp 7250 per liter.Besaran Penurunan harga
solar per liternya ini jadi sebesar 850 rupiah.

Mendampingi Presiden Jokowi dalam kesempatan tersebut antara lain Menko Perekonomian Sofyan Jalil, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto.

Sebelumnya, pemerintah sempat menaikkan harga BBM jenis Premium maupun Solar pada 18 November 2014. Harga kemudian turun menjadi masing-masing Premium Rp 7.600 per liter, dan Solar Rp 7.250 per liter mulai 1 Januari 2015.

Penurunan harga BBM itu dilakukan seiring dengan terus turunnya harga minyak mentah dunia.

Harga Gas Elpiji 12 Kg Turun Rp 129.000 Per Tabung Mulai 19 Januari 2015


Baru dua pekan pemerintah menaikan harga jual gas elpiji 12 kilogram (kg) sebesar Rp1.500 per kg atau dari harga Rp115.000 per tabung menjadi Rp133.000 per tabung.

Kenaikan harga elpiji 12 kg Januari 2015 belum lama ini sekarang karena harga internasional juga sedang mengalami penurunan maka pemerintah dan pertamina resmi menurunkan harga tabung gas elpiji 12 kg ini mulai 19 Januari 2015 menjadi 129.000 sehingga besaran penurunan harga elpiji 12 kg ini adalah sebesar 4 ribu per tabungnya.

Kini pemerintah kembali menurunkan harga jual gas elpiji 12 kg menjadi Rp129.000 per tabung, atau turun sebesar Rp4.000 per tabung.

Presiden Joko Widodo yang didampingi oleh empat Menterinya, mengumumkan langsung soal penurunan harga BBM tersebut.

"Gas elpiji 12 kg turun menjadi Rp129.000 per tabung," ujar Jokowi kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/1).

Sebelumnya, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang mengatakan, penurunan harga gas elpiji 12 kg menyusul penurunan harga di pasar international.

"Penurunan karena harga pasar di international juga turun, dan yang penting pemerintah minta tidak rugi," ungkapnya.

Kamis, 15 Januari 2015

Calon Kapolri Jadi Tersangka Oleh KPK dan DPR Menyetujui Budi G Jadi Kapolri

KPK resmi menetapkan Komjen Budi Gunawan Calon Kapolri pengganti Sutarman sebagai tersangka dalam kasus rekening gendut di kepolisian. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPK Abraham Samad pada keterangan presnya di Kantor KPK Selasa 13 Januari 2015 ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dicalonkan sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi ini sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi mencurigakan atau tidak wajar yang dilakukan Budi Gunawan.

Calon Kapolri Budi Gunawan Dijadikan Tersangka Oleh KPK

KPK Tetapkan Budi Gunawan Tersangka Rekening Gendut Jumbo


"Komjen BG tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro pembinaan karier," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Kuningan, Jakarta, Selasa.

Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Polri dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 jucnto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

DPR Setujui Tersangka Korupsi Budi Gunawan Jadi Kapolri

Sidang Paripurna DPR menyetujui Komjen Budi Gunawan yang dicalonkan Presiden Jokowi untuk menjadi kapolri menggantikan Jenderal Sutarman yang akan memasuki masa pensiun tahun 2015 ini pada hari kamis Empat Belas Januari 2015 ini seperti informasi yang dilansir dari kompas.com.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin membacakan laporan proses seleksi yang telah dilakukan setelah menerima surat dari Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut, Jokowi meminta DPR menyetujui Budi Gunawan sebagai kepala Polri dan memberhentikan Sutarman.

"Menyetujui mengangkat Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri dan menyetujui memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kepala Polri," kata Aziz dalam laporannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Setelah itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai pemimpin sidang paripurna menanyakan sikap masing-masing fraksi terkait keputusan Komisi III itu.

DPR Setujui Tersangka Korupsi Budi Gunawan Jadi Kapolri

Delapan fraksi, yakni PDI-P, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Nasdem, Hanura, dan PPP menyetui keputusan tersebut tanpa memberikan pandangan. Hanya Fraksi Demokrat dan PAN yang meminta DPR menunda persetujuan tersebut.

Fit and proper test calon Kapolri Budi Gunawan oleh Komisi III DPR meloloskan Budi Gunawan untuk menjadi Kepala Kepolisian Republik Indonesia menggantikan Jenderal Sutarman.

Berikut pengamat politik J Kristiadi menyikapi persetujuan DPR untuk menjadikan Kapolri Budi Gunawan seperti yang dilansir dari tribunnews.

Kristiadi menuturkan, kekecewaan rakyat terhadap DPR semakin besar lantaran Budi Gunawan yang merupakan calon tunggal Kapolri itu beberapa hari lalu ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, lolosnya Budi Gunawan merupakan kado pahit dari DPR yang selama kurang lebih tiga bulan tidak bekerja karena sibuk dengan dualisme kepemimpinan antara fraksi yang tergabung di KMP dan KIH.

"DPR sudah betul-betul mengkhianati mandat rakyat. Mereka (anggota DPR) bisa memanipulasi politik," tuturnya


Minggu, 11 Januari 2015

Budi Gunawan Calon Kapolri Pengganti Sutarman

Presiden Joko Widodo Jokowi mengusulkan Komjen Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon tunggal pengganti Kapolri Jenderal Sutarman kepada DPR. Surat penunjukkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon kepala Polisi Republik Indonesia (Polri) beredar di dunia maya.

Surat dengan nompor R-01/Pres/01/2015 tentang pengajuan Komjen Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri tersebut berisikan hal yang terkait dengan meminta persetujuan DPR untuk mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Sutarman. Sutarman sendiri menjadi Kapolri selama 1 tahun 3 bulan ketika itu ditunjuk oleh Presiden SBY.

Budi Gunawan Calon Kapolri Pengganti Sutarman

Komjen Budi Gunawan Calon Kapolri


Dalam isi surat tersebut diatas disebutkan bahwasannya Budi Gunawan dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Budi Gunawan pada saat ini tengah menjabat kepala Lembaga Pendidikan Polri. Calon Kapolri Pengganti Sutarman Komisaris Jendral ini yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 11 Desember 1959 ini pernah menjabat sebagai Ajudan Presiden RI di masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri.

Sebagai bahan pertimbangan DPR, Presiden Jokowi juga melampirkan kutipan riwayat hidup Budi Gunawan.

Profil Biodata Karir Komisaris Jenderal Budi Gunawan

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan kembali disorot publik usai muncul sebagai calon tunggal Kapolri.

Profil Budi Gunawan jadi salah satu yang paling banyak dipertanyakan publik. Profil Budi Gunawan muncul di beberapa situs kepolisian dan ensiklopedia bebas, Wikipedia.

Berikut informasi pemberitaan yang dilansir dari Kabar24.com terkait dengan Sosok rekam jejak calon kapolri Budi Gunawan.

Budi merupakan pria kelahiran Surakarta, 11 Desember 1959. Karir mantan kapolda Bali ini dimulai setelah lulus dari Akpol pada tahun 1983 dengan predikat lulusan terbaik.

Budi Gunawan merupakan salah satu perwira intelektual terbaik yang dimiliki Polri saat ini. Ia merupakan lulusan terbaik Akpol 83 peraih dan penghargaan Adhi Makayasa

Dia selalu tercatat meraih peringkat satu dan lulusan terbaik di setiap pendidikan Polri yg dilaluinya seperti saat sekolah PTIK, SESPIM, SESPATI, LEMHANAS.

Sebagai orang yang telah lama berkecimpung di dunia kepolisian, nama Budi Gunawan sudah tak asing lagi. Lulusan Akademi Kepolisian 1983 ini dikenal pernah mengemban beberapa jabatan penting.

Profil Biodata Karir Komisaris Jenderal Budi Gunawan

Karir Budi Gunawan sebagai seorang polisi terbilang cukup moncer. Saat berpangkat Komisaris Besar (Kombes), Budi pernah menjabat sebagai Ajudan Presiden RI di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri, tahun 2001 hingga 2004.

Setelah Mega lengser, karier Budi nyatanya masih tetap cemerlang. Budi tercatat sebagai jenderal termuda di Polri saat dipromosikan naik pangkat bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karyawan (Binkar) Mabes Polri.

Dari Binkar, dirinya naik menjadi Kepala Selapa Polri, lembaga yang dibawahi Lemdikpol selama 2 tahun. Dirinya juga pernah mengecap pengalaman menjadi Kapolda Jambi.

Dari Jambi, dia kemudian dipromosikan menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) dengan jabatan Kepala Divisi Pembinaan Hukum (Kadiv BinKum), dilanjutkan sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), hingga dipromosikan menjadi Kapolda Bali.

Menjadi Kapolda Bali membuat karirnya semakin mentereng. Gelar Komisaris Jenderal (Komjen) pun berhasil diterimanya saat didapuk menjadi Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) pada tahun 2012, yang membawahi lembaga-lembaga pendidikan seperti Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (SESPIM), Akademi Kepolisian (Akpol) dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Rekening Gendut Calon Kapolri Budi Gunawan


Terkait dengan pemberitaan mengenai rekening gendut jumbo milik Komjen Budi Gunawan berikut adalah pernyataan Komisaris jenderal Budi Gunawan yang dicalonkan Presiden Jokowi menjadi Kapolri yang dilansir dari merdeka.com.

Kepala Lembaga Pendidikan Polisi Komjen Budi Gunawan membantah memiliki uang di sejumlah rekening dalam jumlah fantastis. Menurut dia hasil penyelidikan terkait dugaan rekening jumbo sudah selesai.

Komjen Budi Gunawan mengklaim kasus rekening gendut telah selesai. Pihak Bareskrim telah menindaklanjuti laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2010 milik Budi Gunawan.

Rekening Gendut Calon Kapolri Budi Gunawan

"Masalah itu perlu saya luruskan bahwa terkait LHA (Laporan Hasil Analisis) dari PPATK sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim pada tahun 2010 dan hasilnya sudah dikirim ke PPATK. Jadi masalah itu telah selesai. Artinya wajar dan dapat dipertanggungjawabkan," klaim Budi di gedung KPK.

Budi dan Badrodin (Asisten operasi Kapolri) masuk dalam daftar jenderal polisi yang memiliki rekening gendut. Dari hasil temuan PPATK tanggal 19 Agustus 2008, jumlah harta kekayaan Budi sebanyak Rp 4,6 miliar.

Budi juga tercatat bersama anaknya pernah membuka rekening dan menyetor uang Rp 29 miliar dan Rp 25 miliar.

Pada Juli 2013 lalu, Budi pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Selain budi terdapat Jenderal bintang dua yang melaporkan. Keduanya dipanggil KPK terkait permintaan Kompolnas untuk memverifikasi harta kekayaan masing-masing. Kompolnas pada saat itu tengah menyiapkan pencalonan Kapolri menggantikan Timur Pradopo.

Kamis, 08 Januari 2015

Calon Pengganti Kapolri Sutarman

Kepala Kepolisian RI Kapolri Jenderal Sutarman akan pensiun Bulan Oktober tahun 2015 ini. Dan ada beberapa bursa calon jenderal polisi yang akan menggantikan Sutarman sebagai Kapolri Kepala kepolisian Indonesia periode berikutnya.

Edi Saputra selaku selaku Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) seperti informasi yang dilansir dari tribunnews mengatakan bahwa sudah ada lima perwira tinggi Polri yang menjadi calon kepala Polri menggantikan Sutarman. Semua calon merupakan perwira tinggi berbintang tiga.

Calon Pengganti Kapolri Jenderal Sutarman

Nama Calon Kapolri Pengganti Sutarman


Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengirimkan nama calon Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman ke Komisi III DPR RI, setelah DPR mengakhiri masa reses pada tanggal dua belas Januari 2015.

Lima calon kepala Polri itu adalah :
  1. Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Badroddin Haiti.
  2. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Suhardi Alius.
  3. Inspektur Pengawasan Umum Komjen Dwi Priyatno.
  4. Kepala Badan Pendidikan Polri Komjen Budi Gunawan.
  5. Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Putut Eko Bayu Seno.
Empat dari lima calon kepala Polri tersebut telah menyerahkan daftar riwayat hidup ke Kompolnas. Hanya Suhardi yang belum menyerahkan daftar riwayat hidup kepada Kompolnas.

”Saat ini, Kompolnas tengah menyusun berbagai laporan dari kelima calon kepala Polri tersebut. Kami tidak mempermasalahkan pergantian kepala Polri akan dilakukan dalam waktu dekat atau menunggu hingga Sutarman pensiun. Hal yang terpenting bagi kami adalah Presiden Joko Widodo telah menerima laporan kami terkait para calon tersebut,” kata Edi.

Menurut Edi, laporan daftar riwayat hidup para calon kepala Polri itu berisi seluruh informasi pribadi dan rekam jejak para calon. Selain itu, Kompolnas juga membuka layanan masyarakat untuk memberikan penilaian terhadap para calon kepala Polri melalui situs resmi Kompolnas, www.kompolnas.go.id.

Rekam Jejak Pendidikan Karir Calon Kapolri


Berikut adalah rekam jejak jenderal polisi yang dicalonkan menjadi Kepala POLRI menggantikan Jenderal Sutarman seperti informasi pemberitaan yang dimuat di tribunnews.

Badroddin Haiti

lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1985 pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (2010-2011) dan Kabaharkam (2013-2014).

Dwi Priyatno

Juga merupakan lulusan Akpol angkatan 1982 pernah menjabat sebagai Kepala Polda Jawa Tengah (2013) dan Kepala Polda Metro Jaya (2014).

Budi Gunawan

Lulusan dan angkatan Akpol 1983 yang pernah menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri (2001-2004) dan pernah menjabat Kepala Polda Bali (2012).

Putut Eko Bayu Seno

Merupakan lulusan Akpol 1984, pernah menjadi ajudan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009) sebelum menjadi Kepala Polda Jawa Barat (2011) dan Kepala Polda Metro Jaya (2012).

Suhardi Alius

Merupakan lulusan angkatan Akpol 1985 yang pernah menduduki posisi Kepala Polda Jabar (2013).

Polri memutuskan tidak ikut campur dalam proses pemilihan calon kepala Polri, serta mempersilakan para calon untuk mengikuti berbagai tahapan proses seleksi.

Berikut penuturan dari Inspektur Jenderal Ronny F Sompie selaku Kepala Divisi Humas Polri menanggapi penggantian kapolri sutarman ini "Kami menyerahkan proses pemilihan itu sepenuhnya kepada Presiden. Polri akan mengikuti segala tahapan yang diperlukan,"

Minggu, 04 Januari 2015

Tarif Listrik Naik Tahun 2015

Kenaikan TDL (Tarif Dasar Listrik) di tahun 2015 oleh pemerintah dan PLN (Perusahaan Listrik Negara) akan mulai diberlakukan. Penyebab alasan kenaikan TDL tahun 2015 ini adalah oleh karena subsidi yang diberikan terlalu sedikit.

Harga tarif dasar listrik adalah ditentukan dan tergantung oleh beberapa hal berikut ini. Yaitu diantaranya adalah nilai tukar rupiah terhadap Dolar AS, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dan nilai besaran inflasi.

Di bulan Januari tahun 2015 ini pemerintah juga telah menaikkan Harga Gas Elpiji 12 kg dan januari 2015 ini pemerintah juga akan menaikkan harga tarif dasar listrik TDL untuk golongan di atas 1.300 volt ampere (VA).

Tarif Listrik Naik Tahun 2015

Kenaikan Tarif Dasar Listrik Tahun 2015


Jarman selaku Dirjen Ketenagalistrikan seperti yang dilansir dari okezone.com mengatakan bahwa mulai pertengahan tahun 2014 yang lalu sudah ada ditetapkan empat golongan yang disesuaikan, sekarang ada delapan, jadi total per satu Januari 2015 ada 12 golongan tarif listrik yang disesuaikan.

Sebelumnya Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan sosialisasi terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.

Adapun aturan yang digunakan yakni Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara.

Turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) per satu Januari 2015 tidak akan berpengaruh pada tarif listrik 12 golongan pelanggan PT PLN non subsidi.

Meski salah satu faktor pembentuk ongkos Listrik adalah minyak, ada dua penentu lain yang membuat tarif saat ini tidak bisa berubah.

Bambang Dwiyanto selaku Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN seperti informasi yang dilansir dari jpnn.com mengatakan ada tiga faktor pembentuk tarif listrik. Yakni, kurs rupiah terhadap dolar Amerika, harga minyak Indonesia, dan inflasi. Nah, kalau mau tarif listrik lebih ringan, ketiga faktor itu harus kompak turun.

"Semua perlu dilihat. Bukan hanya satu indikator saja," katanya dalam pesan singkat.

Memang benar, saat ini harga minyak dunia terjun bebas dan berimbas pada turunnya harga BBM di Indonesia. Namun, itu tidak cukup untuk menurunkan tarif listrik karena inflasi dan nilai tukar rupiah masih tinggi.

Sikap PLN yang tidak menurunkan tarif mematik reaksi asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo). Menurut Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, tiga unsur pembentuk tarif listrik sebenarnya sudah tidak relevan lagi. Jadi, tidak bisa dipaksakan ketiga faktor itu harus turun semua supaya tarif listrik bisa rendah.

Kenaikan Tarif Dasar Listrik Tahun 2015

Besaran Kenaikan TDL 2015 Dan Golongan Pelanggan Listrik Yang Naik


Pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum menentukan besaran kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Per 1 Januari 2015 TDL akan naik bagi rumah mewah, mall dan industri.

Direktur Utama‎ PT PLN Nur Pamudji mengaku belum tahu persis berapa persen TDL akan naik bagi pelanggan yang menggunakan energi listrik dengan daya 1.300 volt amper.

Kata dia, semua keputusan berapa persennya diputuskan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seperti dilansir dari republika.

Berikut adalah daftar 12 golongan pelanggan tarif non-subsidi yang naik tahun 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 va.
  2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 va.
  3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 va.
  4. Rumah Tangga R3/TR daya 6.600 va ke atas.
  5. Bisnis B-2/TR daya 6.600 va s/d 200 kva.
  6. Bisnis B-3/TM daya diatas 200 kva.
  7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kva.
  8. Industri I-4 /TT diatas daya 30.000 kva.
  9. Kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 va.
  10. Kantor pemerintah P-2/TM diatas 200 kva.
  11. Penerangan Jalan umum P-3/TR.
  12. Layanan khusus TR/TM/TT.

Jumat, 02 Januari 2015

Jadwal Ujian Nasional Unas SMP SMA 2015

Ujian Nasional UN tingkat SMA/SMK 13 April-15 April 2015 dan tingkat SMP sederajat tanggal tanggal 4 - 7 Mei 2015 telah ditetapkan oleh pemerintah dan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan pada periode tahun ajaran dan kalender pendidikan 2014-2015 ini.

Jadwal pelaksanaan unas tingkat SMP SMA sederajat tahun 2015 ini telah tercantum dan juga tertuang dalam prosedur operasional standar (POS) yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) seperti pemberitaan yang dimuat di jpnn.com dengan judul pemberitaan Unas SMA/SMK 13 April 2015.

Berikut informasi update terbaru terkait dengan kriteria kelulusan ujian nasional SMP dan jadwal serta pengumuman hasil UN SMP tahun 2015 yang diumumkan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan baca di informasi ini : Jadwal Ujian Nasional Dan Pengumuman Kelulusan UN SMP 2015.

Seluruh peserta didik tingkat terakhir yakni kelas 9 SMP/MTs maupun tingkat 12 SMA/MA/SMK yang pada tahun 2015 akan melaksanakan ujian terakhir tingkat nasional yakni Unas (Ujian Nasional).

Berikut informasi mengenai jadwal pelaksanaan Unas tahun 2015 untuk tingkat jenjang pendidikan dasar (SMP/MTs) dan jenjang pendidikan menengah (SMA/MA/SMK).

Jadwal Ujian Nasional Unas SMP SMA 2015

Ujian Nasional Tahun 2015


Nizam selaku Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahwa materi kisi-kisi-kisi soal ujian nasional 2015 Untuk jenjang SMA bahwa mata pelajaran (unas) yang di-unas-kan tetap enam mapel di masing-masing jurusan.

Unas tetap seperti tahun lalu, berlangsung selama tiga hari (sampai 15 April). Sementara untuk jenjang SMP sederajat, unas rencananya diselenggarakan 27-30 April.

Terkait dengan gonjang-ganjing Kurikulum 2013 (K-13) dan Kurikulum 2006 KTSP, Nizam menjelaskan, masyarakat tidak perlu risau. Sebab semua siswa SD, SMP, SMA, dan SMK peserta unas, tidak ada satupun yang menjadi sasaran implementasi K-13.

Sehingga muatan materi ujian nasional 2015 adalah masih sama dengan unas 2014 atau periode sebelumnya.

Selain urusan tanggal penyelenggaraan unas, Nizam juga menjelaskan ada skema baru tender logistik ujian. Lelang logistik unas yang rencananya mulai 15 Januari ini dilaksanakan di tingkat provinsi. Tim panitia pengadaan bahan logistik unas juga sudah dibentuk. Isinya adalah perwakilan dari provinsi-provinsi.

"Jadi Provinsi dapat melakukan pelelangan bahan unas secara sendiri-sendiri. Atau juga gabungan dari beberapa provinsi," katanya. Kemudian perusahaan percetakan yang berminat ikut lelang, boleh melamar di lebih dari satu provinsi. Asalkan disesuaikan dengan kapasitas produksinya.

Meskipun lelang dilaksanakan di tingkat provinsi, pengumuman pendaftaran lelang dibuka secara serentak. Nizam menyebutkan, masa lelang ini diperkirakan berjalan selama satu bulan.

Dan mengenai hal terkait dengan kriteria kelulusan unas 2015, Nizam mengatakan harus menunggu peraturan resmi dari Mendikbud Anies Baswedan. Rencananya peraturan Mendikbud terkait pelaksanaan unas 2015 keluar Januari ini juga.

Sebagaimana diberitakan bahwa Anies Baswedan menegaskan bahwasannya Unas 2015 berbeda dengan unas-unas sebelumnya. Diantaranya adalah bahwa unas 2015 hanya dipakai untuk pemetaan.

Yakni pemetaan kompetensi siswa, sekolah, hingga pemerintah daerah. Dengan demikian, dominasi peran unas sebagai penentu kelulusan siswa rencananya mulai dikurangi.

Kisi-Kisi Soal Materi Ujian Nasional UN SMP MTS SMA MA Tahun 2015

Kisi-Kisi Soal Materi Ujian Nasional UN SMP/MTS SMA/MA 2015


Seperti informasi yang dikutip dari website bsnp-indonesia.org/id bahwa di dalam rangka penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015 bahwa Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Indonesia menetapkan Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2015.

Kisi-Kisi Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK/KD) Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdiri atas Kisi-Kisi Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB - A, D, dan E (Tunanetra, Tuna Daksa Ringan, dan Tuna Laras).

Dan juga Kisi-Kisi Ujian Nasional SMPLB - B Tunarungu, SMA/MA - A, D, dan E (Tunanetra, Tuna Daksa Ringan, dan Tuna Laras) dan SMALB - B Tunarungu, serta Program Paket B, Paket C, dan Program C Kejuruan tahun 2014-2015 ini.

Kisi-kisi soal Ujian Nasional 2015 ini adalah berdasarkan pada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) No. 0027/P/BSNP/IX/2014 tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014-2015.

Kisi-kisi UN 2015 disiapkan oleh pemerintah dan pembuat soal yang melibatkan pendidik dengan mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehubungan dengan telah di tetapkannya SK BSNP tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014-2015.

Untuk download mengunduh Kisi-kisi UN tingkat SMA/MA 2015 Tahun Pelajaran 2014/2015 bisa langsung melalui link berikut ini : Klik Di Sini.

Kisi-kisi soal ujian nasional tahun 2014/2015 ini digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal UN 2015 jenjang Dikdas dan Dikmen untuk diujikan bagi peserta didik kelas 9 SMP (sederajat) dan kelas 12 SMA (sederajat) di tahun 2015 nantinya.

Kisi-kisi soal UN tahun pelajaran 2014/2015 disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK-KD) pada Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Download Kisi-kisi soal UN Tahun Pelajaran 2014/2015 selengkapnya di link website bsnp-indonesia.org/id berikut ini : Kisi Kisi UN Tahun Pelajaran 2014-2015.